AD/ART

IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA

( IMATELKI )

 

PEMBUKAAN

 

          Bahwa sebagai akademisi yang bergerak dibidang kesehatan yaitu mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan dalam hal ini Analis Kesehatan dan Analis Medis dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin kebersamaan, serta kekuatan untuk membangun asas tri dharma perguruan tinggi yang lebih baik, dan mampu berdaya saing  serta ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sehat.

 

ANGGARAN DASAR

Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia

 (IMATELKI)

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN

 

Pasal 1

NAMA ORGANISASI

            Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia yang disingkat menjadi IMATELKI atau dapat disebut dengan Indonesian Student Association of Medical Laboratory Technology.

 

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN

Organisasi ini diresmikan pada tanggal 15 April 2012 di Mojosongo, kota Surakarta, JawaTengah

 

Pasal 3

KEDUDUKAN

1.      Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia  ( IMATELKI ) Pusat berkedudukan sementara di Ibukota DKI Jakarta dan kemudian di ikuti dengan cabang di seluruh wilayah Indonesia.

2.      Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (IMATELKI) berkedudukan secara Inde penden dalam pembinaaan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Analis Kesehatan Indonesia (AIPTAKI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI)

 

BAB II

DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

DASAR

Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( IMATELKI )  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 5

MAKSUD DAN TUJUAN

a.    Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia ( IMATELKI)

didirikan dengan maksud :

 

Sebagai wadah untuk menjalin dan mempererat talisilaturahmi serta komunikasi antar mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis seluruh Indonesia.

 

 

b.    IMATELKI didirikandengantujuan :

 

1.    Mendorong terciptanya nilai-nilai kebersamaan yang baik sesama mahasiswa Analis Kesehatan danAnalisMedis Indonesia.

2.    Berperan serta dalam pembangunan komunikasi dan informasi antar mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis Indonesia.

3.    Berperan sebagai organisasi mahasiswa yang dapat memberikan masukan terhadap arah kebijakan organisasi profesi.

4.    Melakukan kajian –kajian keilmuan untuk menambah pengetahuan, integritas dan intelektualitas mahasiswaAnalis Kesehatan dan Analis Medis dalam ruang lingkup Nasional maupun Internasional.

5.    Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.

 

BAB III

SIFAT

Pasal 6

Organisasi ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial dan edukatif.

Organisasi ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak Asasi Manusia (HAM).

 

 

BAB IV

KEUANGAN, dan INVENTARISASI

Pasal 7

KEUANGAN

 

a.    Pemasukan :

1.    Penghasilan dari usaha-usaha organisasi yang sahdan halal.

2.    Iuran Pengurus yang akan diatur dalam ART.

3.    Sumbangan atau bantuan dari donatur yang tidak mengikat baik dari perorangan , kelompok,maupun suatu badan / lembaga nasional mapun internasional.

4.    Dana yang masuk ke organisasi disimpan di satu rekening di salah satu Bank dan disimpan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus.

 

b.    Pengeluaran :

1.    Pengajuan dana dari lembaga lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke Dewan Pengurus.

2.    Kekayaan organisasi adalah milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi atas persetujuan dari pengurus.

 

Pasal 8

INVENTARISASI

Inventaris organisasi adalah

benda-benda yang diperoleh,dimiliki, dan digunakan untuk kepentingan organisasi.

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan IMATELKI terdiri dari Anggota Biasa, Dewan Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.

Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB VI

MUSYAWARAH ORGANISASI

 

Pasal 10

MUSYAWARAH CABANG

Musyawarah ini adalah

Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang terdiridari :

1.    Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

2.    Rapat Tengah Semester Cabang

3.    Musyawarah Cabang (Muscab)

4.    Musyawarah Luar Biasa Cabang

 

ketentuan musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

 

Pasal 11

MUSYAWARAH WILAYAH

Musyawarahiniadalah

Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari :

1.    Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)

2.    Rapat Tengah Semester Wilayah

3.    Musyawarah Wilayah (Muswil)

4.    Musyawarah LuarBiasa Wilayah

 

Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

 

 

Pasal 12

MUSYAWARAH NASIONAL

Musyawarah ini adalah

Musyawarah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat yang terdiridari :

1.    Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

2.    Rapat Semester Pusat

3.    Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)

4.    Kongres

5.    Kongres Luar Biasa (KLB)

 

Ketentuan Musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

 

BAB VII

KADERISASI

Pasal 13

Tahapan kaderisasi diatur dalam pedoman Kaderisasi

 

 

 

BAB VIII

ARSIP ORGANISASI

Pasal 14

1.    Agenda organisasi terhitung sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.

2.    Laporan pertanggung jawaban diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam rapat Kongres untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan oleh Presidium Kongres terpilih.

 

BAB IX

PERUBAHAN DANTAMBAHAN

Pasal 15

Keputusan untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah jika

diambil dalam suatu rapat Kongres sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari

jumlah anggota yang hadir.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak

dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar

akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia

 (IMATELKI)

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia  terdiri atas :

 

1.    Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis aktifyang mempunyai KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan atau KTA (kartu tanda anggota)

2.    Dewan Pengurus adalah anggota yang telah dipilih dan dilantik melalui proses kaderisasi dan atau dengan pertimbangan tim formatur

3.    Dewan Pembina adalah alumni pengurus IMATELKI

4.    Dewan Penasehat adalah pihak-pihak yang diminta dan bersedia, terutama dari pihak PATELKI dan AIPTAKI.

 

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

Setiap anggota berkewajiban :

1.    Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.

2.    Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah organisasi.

3.    Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi

 

Pasal 3

Setiap anggota berhak :

1.    Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.

2.    Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

3.    Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS

Setiap Dewan Pengurus berkewajiban :

1.    Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.

2.    Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi

3.    Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi

 

Pasal 5

Setiap Dewan Pengurus berhak :

1.    Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.

2.    Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

3.    Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.

 

Pasal 6

KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA

Setiap Dewan Pembina berkewajiban :

1.    Mengetahui landasan perjuangan dan AD/ART organisasi.

2.    Memberi masukan dan saran kepada anggota dan pengurus organisasi

3.    Membina dan mengarahkan anggota dan pengurus organisasi

4.    Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi

 

Pasal 7

Setiap Dewan Pembina berhak :

Memberikan pengarahan dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan landasan organisasi

 

Pasal 8

KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT

Setiap Dewan Penasehat berkewajiban :

1.    Mengetahui landasan perjuangan dan AD/ART organisasi.

2.    Memberimasukandan saran kepada anggota dan pengurus organisasi

3.    Memberikan nasehat kepada organisasi demi tercapainya tujuan organisasi

4.    Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi

 

Pasal 9

Setiap Dewan Penasehat berhak :

Memberikan nasehat, kritik dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan landasan organisasi.

 

BAB III

PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 10

pengurus berhenti karena :

1.    Meninggal dunia

2.    Atas permintaan sendiri dengan persetujuan dari minimal setengah lebih satu dari jumlah dewan pengurus.

3.    Diberhentikan karena melanggar AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi).

 

 

 

BAB IV

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia (IMATELKI) memiliki lambang, mars, dan atribut-atribut organisasi lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

 

BAB V

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/

KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL

 

 

Pasal 12

Hubungan kerjasama Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi  Laboratorium Kesehatan Indonesia

dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan

 kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan

kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

BAB VI

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 13

Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur

sebagai berikut:

1.    Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur

dalam peraturan organisasi.

2.    Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki

oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 14

1.    Hasil kegiatan IMATELKI dimasukkan dalam kas IMATELKI atas kesepakatan antara Dewan Pengurus yang bersangkutan dan Panitia Kegiatan.

2.    Kas organisasi ditentukan oleh peraturan organisasi IMATELKI. Adapun hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk IMATELKI dilakukan secara transparan dan wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.

3.    Iuran pengurus yang disebutkan dalam AD adalah iuran pengurus secara berkala dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

 

BAB VIII

PENYEMPURNAAN

Pasal 15

Penyempurnaan AD/ART dapat dilakukan dengan forum Kongres selanjutnya.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART diatur dalam peraturan organisasi oleh dewanpengurus pusat

AD/ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan

 

0 komentar:

Posting Komentar