AD/ART
IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN
INDONESIA
( IMATELKI )
PEMBUKAAN
Bahwa sebagai akademisi yang bergerak dibidang kesehatan yaitu mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan
dalam hal ini Analis Kesehatan dan Analis Medis dipandang perlu untuk menjunjung dan menjalin kebersamaan, serta kekuatan untuk membangun asas tri dharma perguruan tinggi yang lebih baik, dan
mampu berdaya saing serta ikut
berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sehat.
ANGGARAN DASAR
Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia
(IMATELKI)
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa
Teknologi Laboratorium
Kesehatan Indonesia yang disingkat
menjadi IMATELKI atau dapat
disebut dengan Indonesian Student Association of Medical Laboratory Technology.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT PERESMIAN
Organisasi ini diresmikan pada tanggal 15 April 2012 di Mojosongo, kota Surakarta, JawaTengah
Pasal 3
KEDUDUKAN
1. Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( IMATELKI ) Pusat berkedudukan sementara di Ibukota DKI Jakarta dan kemudian
di ikuti dengan cabang di seluruh wilayah Indonesia.
2. Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (IMATELKI)
berkedudukan secara Inde penden dalam pembinaaan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi
Analis Kesehatan Indonesia (AIPTAKI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
Indonesia (PATELKI)
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
Ikatan
Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( IMATELKI ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( IMATELKI)
didirikan
dengan maksud :
Sebagai wadah
untuk menjalin dan mempererat talisilaturahmi serta komunikasi antar mahasiswa Analis
Kesehatan dan Analis Medis seluruh Indonesia.
b. IMATELKI
didirikandengantujuan :
1. Mendorong terciptanya nilai-nilai kebersamaan yang
baik sesama mahasiswa Analis Kesehatan danAnalisMedis Indonesia.
2. Berperan serta
dalam pembangunan komunikasi dan informasi antar mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis Indonesia.
3. Berperan sebagai organisasi mahasiswa yang dapat memberikan
masukan terhadap arah kebijakan organisasi profesi.
4. Melakukan kajian –kajian keilmuan untuk menambah
pengetahuan, integritas dan
intelektualitas mahasiswaAnalis Kesehatan dan Analis Medis dalam ruang lingkup Nasional
maupun Internasional.
5. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan
dengan maksud dan tujuan organisasi.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Organisasi
ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial dan edukatif.
Organisasi
ini lebih menekankan kepada kepentingan bersama yang bersifat terbuka,
independen, serta
menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEUANGAN, dan INVENTARISASI
Pasal 7
KEUANGAN
a.
Pemasukan :
1. Penghasilan dari usaha-usaha organisasi yang sahdan halal.
2. Iuran Pengurus
yang akan diatur dalam ART.
3. Sumbangan atau bantuan dari donatur yang tidak mengikat
baik dari perorangan , kelompok,maupun suatu badan / lembaga nasional mapun internasional.
4. Dana yang masuk ke organisasi disimpan di satu rekening di salah satu
Bank dan disimpan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan
Pengurus.
b.
Pengeluaran :
1. Pengajuan dana dari lembaga lain ke organisasi ini harus mengajukan proposal, dan proposal
tersebut diajukan ke Dewan Pengurus.
2. Kekayaan organisasi
adalah milik bersama dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi atas
persetujuan dari pengurus.
Pasal 8
INVENTARISASI
Inventaris organisasi adalah
benda-benda yang diperoleh,dimiliki, dan digunakan untuk kepentingan organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan IMATELKI terdiri dari Anggota Biasa, Dewan Pengurus, Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat.
Peraturan
Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah ini
adalah
Musyawarah
yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang yang terdiridari :
1. Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
2. Rapat Tengah
Semester Cabang
3. Musyawarah Cabang
(Muscab)
4. Musyawarah Luar
Biasa Cabang
ketentuan
musyawarah diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 11
MUSYAWARAH WILAYAH
Musyawarahiniadalah
Musyawarah
yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari :
1. Rapat Kerja
Wilayah (Rakerwil)
2. Rapat Tengah
Semester Wilayah
3. Musyawarah
Wilayah (Muswil)
4. Musyawarah LuarBiasa
Wilayah
Ketentuan Musyawarah
diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
Pasal 12
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah ini
adalah
Musyawarah
yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat yang terdiridari :
1. Rapat Kerja Nasional
(Rakernas)
2. Rapat
Semester Pusat
3. Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas)
4. Kongres
5. Kongres Luar
Biasa (KLB)
Ketentuan Musyawarah
diatas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB VII
KADERISASI
Pasal 13
Tahapan
kaderisasi diatur dalam pedoman Kaderisasi
BAB VIII
ARSIP ORGANISASI
Pasal 14
1. Agenda organisasi
terhitung sejak diresmikan sampai berakhirnya satu kali periode.
2. Laporan pertanggung
jawaban diserahkan pada saat peresmian kepengurusan baru dan harus disampaikan dalam
rapat Kongres untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan oleh Presidium
Kongres terpilih.
BAB IX
PERUBAHAN DANTAMBAHAN
Pasal 15
Keputusan
untuk mengubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya sah jika
diambil
dalam suatu rapat Kongres sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari
jumlah
anggota yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat
dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Mahasiswa Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia
(IMATELKI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi Ikatan
Mahasiswa Teknologi Laboratorium
Kesehatan Indonesia terdiri atas :
1. Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa Analis Kesehatan dan Analis Medis aktifyang mempunyai
KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan atau KTA (kartu tanda anggota)
2. Dewan Pengurus adalah anggota
yang telah dipilih dan dilantik melalui proses kaderisasi dan atau dengan pertimbangan
tim formatur
3. Dewan Pembina adalah alumni
pengurus IMATELKI
4. Dewan Penasehat adalah pihak-pihak
yang diminta dan bersedia, terutama dari pihak PATELKI dan AIPTAKI.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Setiap
anggota berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan
mematuhi AD/ART organisasi.
2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah organisasi.
3. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang
merugikan kepentingan organisasi
Pasal 3
Setiap
anggota berhak :
1. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan
bimbingan sebagai kader.
Pasal 4
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
Setiap Dewan Pengurus berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan
mematuhi AD/ART organisasi.
2. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi
3. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang
merugikan kepentingan organisasi
Pasal 5
Setiap Dewan Pengurus berhak :
1. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Memperoleh pendidikan, penataran, pelatihan, dan
bimbingan sebagai kader.
Pasal 6
KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA
Setiap Dewan Pembina berkewajiban :
1. Mengetahui landasan perjuangan
dan AD/ART organisasi.
2. Memberi masukan dan saran
kepada anggota dan pengurus organisasi
3. Membina dan mengarahkan anggota
dan pengurus organisasi
4. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang
merugikan kepentingan organisasi
Pasal 7
Setiap Dewan Pembina berhak :
Memberikan pengarahan
dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan landasan organisasi
Pasal 8
KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT
Setiap Dewan Penasehat berkewajiban :
1. Mengetahui landasan perjuangan dan AD/ART organisasi.
2. Memberimasukandan saran kepada
anggota dan pengurus organisasi
3. Memberikan nasehat kepada organisasi
demi tercapainya tujuan organisasi
4. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang
merugikan kepentingan organisasi
Pasal 9
Setiap Dewan Penasehat berhak :
Memberikan nasehat, kritik dan peringatan apabila terjadi hal-hal yang
kurang sesuai dengan landasan organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 10
pengurus berhenti
karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri dengan persetujuan dari
minimal setengah lebih satu dari jumlah dewan pengurus.
3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART organisasi (tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur
dalam peraturan organisasi).
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi Ikatan Mahasiswa
Teknologi Laboratorium Kesehatan
Indonesia (IMATELKI) memiliki
lambang, mars, dan atribut-atribut
organisasi lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 12
Hubungan
kerjasama Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknologi
Laboratorium Kesehatan Indonesia
dengan
organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan
kesamaan visi,
misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan
kedaulatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB VI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 13
Hak bicara
dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur
sebagai
berikut:
1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang
penggunaannya diatur
dalam
peraturan organisasi.
2. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan
pada dasarnya dimiliki
oleh
anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
1. Hasil kegiatan
IMATELKI dimasukkan dalam kas IMATELKI atas kesepakatan antara Dewan Pengurus
yang bersangkutan dan Panitia Kegiatan.
2. Kas organisasi ditentukan oleh peraturan organisasi IMATELKI. Adapun hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari
dan untuk IMATELKI dilakukan
secara transparan dan wajib dipertanggung jawabkan
dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
3. Iuran pengurus yang disebutkan
dalam AD adalah iuran pengurus secara berkala dengan jumlah yang telah disepakati
bersama.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 15
Penyempurnaan
AD/ART dapat dilakukan dengan forum Kongres selanjutnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam AD/ART diatur dalam peraturan organisasi oleh dewanpengurus
pusat
AD/ART ini
mulai berlaku sejak ditetapkan
0 komentar:
Posting Komentar